- Menggunakan pakaian seragam lengkap menurut ketentuan Institusi Pendidikan yang
- Wajib mengucap “ janji mahasiswa Praktek di RSUD dr. Soeseo Kabupaten Tegal” pada saat acara penerimaan peserta didik.
- Peserta didik datang di tempat praktik tepat pada waktunya sesuai jadwal dinas di RSUD dr.Soeselo Slawi
- Peserta didik yang mendapat giliran dinas pagi wajib mengikuti apel : pukul 07.00 WIB
- Wajib mengikuti orientasi ruangan dan menunjukkan bukti formal sebagai mahasiswa praktek/mahasiswa pendidikan yang dikoordinir oleh Timkordik.
- Diperbolehkan melakukan tindakan praktik sesuai dengan Kewenangan Pendidikan Klinik dari Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit dengan dibimbing / didampingi oleh Pembimbing.
- Selama melaksanakan praktek, peserta didik diwajibkan presentasi kasus dan membuat laporan.
- Peserta didik yang tidak hadir harus melampirkan surat keterangan dokter (dibuat rangkap 3) dengan ketentuan :
- 1 (satu) asli untuk Diklat
- 1 (satu) untuk ruangan;
- 1 (satu) untuk Institusi Pendidikan / Instansi yang bersangkutan;
- Apabila tidak hadir bukan karena sakit harus melampirkan surat keterangan / ijin dari Institusi Pendidikan / Instansi yang
- Dilarang merubah jadwal tanpa seijin TimKordik/Pembimbing/;
- Peserta didik yang tengah menjalankan praktik tidak diijinkan meninggalkan ruangan praktik sebelum peserta didik praktik berikutnya hadir di ruangan praktik untuk timbang terima (Operan Jaga).
- Wajib menjaga keutuhan barang/alat di ruang praktik. Apabila terjadi kerusakan barang/alat yang dikarenakan kelalaian / kesalahan peserta didik bersangkutan maka peserta didik bersangkutan wajib untuk mengganti alat / barang dimaksud.
- Semua peserta didik yang melaksanakan praktik wajib menghargai dan menghormati serta menjaga sopan santun terhadap Pasien dan keluarganya.
- Wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, menghargai dan menghormati karyawan-karyawati RSUD Dokter Soeselo Tegal.
- Pada setiap perpindahan dari ruang rawat / unit pelayanan Rumah Sakit ke ruang rawat inap / unit pelayanan lain peserta didik wajib melapor kepada Kepala Ruang Rawat / Unit Pelayanan yang bersangkutan.
- Wajib menjaga nama baik Rumah Sakit dan nama baik Institusi Pendidikan / Instansi pengirim.
- Peserta didik boleh parkir sepada motor di tempat parkir yang disediakan
- Rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang.
- Sanksi bagi peserta didik yang melanggar tata tertib akan dibicarakan dengan Institusi Pendidikan / Instansi pengirim.