RSUD dr. Soeselo - Jl. Dr. Sutomo No. 63, Slawi (0283) 491016
  1. Menggunakan pakaian seragam  lengkap  menurut  ketentuan  Institusi  Pendidikan yang
  2. Wajib mengucap “ janji mahasiswa Praktek di RSUD dr. Soeseo Kabupaten Tegal” pada saat acara penerimaan peserta didik.
  3. Peserta didik datang  di  tempat  praktik  tepat  pada  waktunya sesuai jadwal dinas di RSUD dr.Soeselo Slawi
  4. Peserta didik yang  mendapat  giliran  dinas  pagi  wajib  mengikuti  apel  : pukul 07.00 WIB
  5. Wajib mengikuti orientasi ruangan dan menunjukkan bukti formal sebagai mahasiswa praktek/mahasiswa pendidikan yang dikoordinir oleh Timkordik.
  6. Diperbolehkan melakukan tindakan praktik sesuai dengan Kewenangan Pendidikan Klinik dari Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit dengan dibimbing / didampingi oleh Pembimbing.
  7. Selama melaksanakan praktek, peserta didik diwajibkan presentasi kasus dan membuat laporan.
  8. Peserta didik yang  tidak  hadir  harus   melampirkan  surat   keterangan   dokter   (dibuat rangkap  3)   dengan   ketentuan  :
    • 1 (satu) asli untuk Diklat
    • 1 (satu) untuk ruangan;
    • 1 (satu) untuk Institusi Pendidikan / Instansi yang bersangkutan;
  9. Apabila tidak   hadir   bukan   karena   sakit   harus   melampirkan  surat   keterangan / ijin  dari  Institusi Pendidikan  /  Instansi  yang
  10. Dilarang merubah jadwal tanpa seijin TimKordik/Pembimbing/;
  11. Peserta didik yang  tengah  menjalankan  praktik  tidak  diijinkan   meninggalkan   ruangan  praktik  sebelum  peserta didik  praktik  berikutnya hadir di ruangan praktik untuk timbang terima (Operan Jaga).
  12. Wajib menjaga keutuhan barang/alat di ruang praktik. Apabila terjadi kerusakan barang/alat yang dikarenakan kelalaian / kesalahan peserta didik bersangkutan maka peserta didik bersangkutan wajib untuk mengganti alat  /  barang dimaksud.
  13. Semua peserta didik yang melaksanakan praktik wajib menghargai dan menghormati serta menjaga sopan santun terhadap Pasien dan keluarganya.
  14. Wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, menghargai dan menghormati karyawan-karyawati RSUD Dokter  Soeselo  Tegal.
  15. Pada setiap perpindahan dari ruang rawat / unit pelayanan Rumah Sakit ke ruang rawat inap / unit pelayanan lain peserta didik wajib melapor kepada Kepala Ruang Rawat / Unit Pelayanan yang bersangkutan.
  16. Wajib menjaga nama baik Rumah Sakit dan nama baik Institusi Pendidikan / Instansi pengirim.
  17. Peserta didik boleh parkir sepada motor di tempat parkir yang disediakan
  18. Rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang.
  19. Sanksi bagi peserta didik yang melanggar tata tertib akan dibicarakan dengan Institusi Pendidikan / Instansi pengirim.