RSUD dr. Soeselo - Jl. Dr. Sutomo No. 63, Slawi (0283) 491016

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB TIMKORDIK

RSUD dr. SOESELO KAB. TEGAL

  • Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.Soeselo Kabupaten Tegal
    1. Direktur bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan Kedokteran di Rumah Sakit.
    2. Dalam proses penyelenggaraannya rumah sakit membentuk dan mengangkat Tim Koordinasi Pendidikan Kedokteran (Tim kordik) yang dibantu oleh staf sekertariat khusus.
    3. Pelaksanaan pelayanan medis kepada masyarakat yang diberikan oleh peserta didik dibawah bimbingan dokter pendidik klinik/Dosen Luar Biasa, koordinator pendidikan dan dibawah koordinasi Wadir Pelayanan melalui Timkordik
  • Ketua Timkordik
    1. Merencanakan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam kegiatan pendidikan bekerjasama dengan SMF
    2. Merencanakan kegiatan pendidikan di Rumah Sakit bekerjasama dengan SMF
    3. Merencanakan sistem penerimaan dan daya tampung peserta didik.
    4. Membuat perencanaan sistem evaluasi penyelenggara kegiatan pendidikan
    5. Menyusun rencana anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai dengan kebutuhan.
  • Sekretaris Timkordik
    1. Menyusun administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan klinik.
    2. Membuat rencana anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai dengan kebutuhan.
    3. Mengumpulkan data evaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan klinik setiap periode stase kepaniteraan klinik
    4. Mengumpulkan data nilai peserta didik pada setiap kegiatan pendidikan klinik di RumahSakit Pendidikan
    5. Menyusun, mengkoordinasikan dan evaluasi perjanjian kerjasama RSDS dengan Institusi Pendidikan
  • Sub Komite Pengembangan dan Penelitian
    1. Melaksanakan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
    2. Mengembangkan pusat unggulan bidang kedokteran spesialistik serta bidang kesehatan lainnya
    3. Mengembangkan penelitian translasional dengan tujuan untuk mengembangkan suatu strategi baru dalam pengembangan terapi di bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain.
    4. Mengembangkan kerjasama dengan pelaku industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait sebagai pemanfaatan hasil inovasi bidang kesehatan dan kedokteran.
    5. Melakukan koordinasi proses penelitian peserta didik di RSDS agar terselenggara secara integrasi dengan pelayanan kesehatan yang mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatn, sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standard pelayanan serta mengutamakan keselamatan pasien/klien
    6. Mengusulkan perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan dalam penelitian peserta didik di RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal
    7. Mengusulkan perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pengembangan diri staf tenaga medis sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan penelitian.
    8. Melaksanakan koordinasi sebagai komite etik dalam rangka memfasilitasi seluruh mahasiswa program penelitian peserta didik di RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal yang melakukan penelitian peserta didik.
    9. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses penelitian peserta didik di RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal.
    10. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanakan kegiatan kepada Ketua Tim Koordinasi Pendidikan.
  • Sub Komite Pendidikan Dokter dan PPDS 1
    1. Melakukan koordinasi proses pembelajaran klinik mahasiswa Program Pendidikan Dokter di RSDS agar terselenggara secara integrasi dengan pelayanan kesehatan yang mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatn, sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standard pelayanan serta mengutamakan keselamatan pasien/klien.
    2. Mengusulkan perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahuan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan dalam pendidikan kedokteran dan program PPDS 1.
    3. Melaksanakan koordinasi dalam rangka memfasilitasi seluruh mahasiswa program Pendidikan Dokter yang melakukan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan / supervisi proses pembelajaran klinik mahasiswa.
    4. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pembelajaran klinik mahasiswa Pendidikan Dokter di RSDS.
    5. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanakan kegiatan butir a s.d d kepada Ketua Tim Koordinasi PendidikanPendidikan.
  • Sub Komite Pengabdian Masyarakat
    1. Melakukan koordinasi proses pengabdian masyarakat peserta didik RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal agar terselanggara secara intregrasi dengan pelayanan kesehatan yang mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan tehnologi kedokteran berbasis bukti.
    2. Memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan, sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standar pelayanan serta mengutamakan keselamatan pasien/klien.
    3. Mengusulkan perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan dalam proses pengabdian masyarakat peserta didik
    4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka memfasilitasi seluruh mahasiswa yang melakukan pengabdian masyarakat peserta didik di RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal.
    5. Melaksanakan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pengabdian masyarakat peserta didik RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal
    6. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanakan kegiatan butir a s.d e kepada Ketua Tim Koordinasi Pendidikan.