RSUD dr. Soeselo - Jl. Dr. Sutomo No. 63, Slawi (0283) 491016

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RSUD DOKTER SOESELO KABUPATEN TEGAL

A. HAK PASIEN RSUD DOKTER SOESELO KABUPATEN TEGAL

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit
  2. Pasien berhakmemeproleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur professional
  5. Pasien berhak memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan material
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun luar rumah sakit
  9. Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Pasien berhak memberikan persetujuna atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan penyakit yang dideritanya
  12. Pasien berhak di dampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya.
  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Pasien berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media masa, cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,

B. KEWAJIBAN PASIEN RSUD DOKTER SOESELO KABUPATEN TEGAL

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala aturan
  2. Pasien berkewajiban untuk memenuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatanya
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat
  4. Pasien dan atau penangungjawab berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.