Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen Pendidik Klinis
- Melaksanakan tugas pelayanan pendidikan sesuai dengan modul.
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Melaksanakan ujian sesuai dengan jadwal yang disepakati.
- Menyerahkan hasil ujian kepada Timkordik selambatnya 7 hari setelah pelaksanaan ujian.
- Profesionalitas dalam melaksanakan pendidikan.
- Penilaian evaluasi diadakan satu kali dalam satu tahun dan diserahkan kepada Tim Kordik