RSUD dr. Soeselo - Jl. Dr. Sutomo No. 63, Slawi (0283) 491016

Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen Pendidik Klinis

  1. Melaksanakan tugas pelayanan pendidikan sesuai dengan modul.
  2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
  3. Melaksanakan ujian sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  4. Menyerahkan hasil ujian kepada Timkordik selambatnya 7 hari setelah pelaksanaan ujian.
  5. Profesionalitas dalam melaksanakan pendidikan.
  6. Penilaian evaluasi diadakan satu kali dalam satu tahun dan diserahkan kepada Tim Kordik