RSUD dr. Soeselo - Jl. Dr. Sutomo No. 63, Slawi (0283) 491016

Kamis (20/07), RSUD dr. Soeselo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal mengadakan pertemuan di Joglo Selayu untuk membahas kerja sama Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pertemuan yang dimulai dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Juwari dan dari pihak RSUD dr. Soeselo, Guntur Muhammad Taqwin selaku Direktur Rumah Sakit dan Sri Harso Pamoro, selaku Kepala Bagian Tata Usaha.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup perjanjian ini, meliputi (1) bantuan hukum litigasi dan/atau non litigasi dan (2) pertimbangan hukum pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Proses pemberian bantuan hukum dan/atau pertimbangan hukum RSUD dr. Soeselo kepada pihak Kejaksaan Negeri dapat dilakukan dengan mengirimkan permohonan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang valid berkaitan dengan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha negara. Langkah selanjutnya dilakukan koordinasi antara kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian masalah.

Kerja sama dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Disscussion (FGD), dan bimbingan teknis.

”Rumah sakit sebagai pelayanan publik berusaha memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat, sebagai badan publik yang bergerak di bidang kesehatan, RSUD dr. Soeselo memerlukan pengawasan hukum yang ketat apabila terjadi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga, adanya kerja sama ini memberikan angin segar bagi kami untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum melalui pemberian bantuan hukum maupun pendampingan hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu.” ungkap Guntur.

Disahkan melalui pendatanganan antara kedua belah pihak, Kajari Kabupaten Tegal dan Direktur RSUD dr. Soeselo kini resmi bekerja sama dalam kurun waktu dua tahun terhitung mulai tanggal 20 Juli 2023 hingga 19 juli 2025 dan dapat diperpanjang atau diperbarui paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama ini.

Penulis: Heni Purnamasari

 

Publikasi lainnya:

https://pantura.suaramerdeka.com/pantura-raya/069586261/sah-rsud-dr-soeselo-dan-kejaksaan-negeri-kerja-sama-penanganan-permasalahan-hukum

https://radartegal.disway.id/read/660112/tingkatkan-kualitas-dan-kuantitas-pelayanan-rsud-dr-soeselo-slawi-gandeng-kejaksaan

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter message.

You may also like