Cegah Kebutaan Akibat Katarak
Penyebab utama kebutaan di Indonesia adalah katarak (70–80%). Sedangkan penyebab utama gangguan penglihatan adalah kelainan refraksi (10–15%). Survei kebutaan Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) yang dilakukan Perhimpunan Dokter Ahli Mata Indonesia (PERDAMI) dan Badan Litbangkes, tahun 2014 – 2016 di 15 provinsi pada penduduk diatas usia 50 tahun menunjukkan prevalensi kebutaan sebesar 3% dan katarak merupakan penyebab kebutaan tertinggi (81%). Pada tahun 2017 terdapat 8 juta orang dengan gangguan penglihatan. Sebanyak 1,6 juta orang buta ditambah dengan 6,4 juta orang dengan gangguan penglihatan sedang dan berat.
Berdasarkan World Report on Vision tahun 2019 diperkirakan secara global terdapat kurang lebih 2,2 milyar penduduk yang mengalami gangguan penglihatan dan/atau kebutaan. Padahal, kondisi gangguan penglihatan atau kebutaan yang dialami 1 milyar penduduk tersebut sebenarnya dapat dicegah.
Katarak adalah proses penuaan berupa kekeruhan di lensa bola mata sehingga menyebabkan menurunnya kemampuan penglihatan sampai kebutaan. Khusus untuk katarak, satu-satunya cara untuk mencegah kebutaan akibat katarak adalah dengan operasi.
Beberapa faktor risiko penyabab katarak antara lain, kelainan sistemik (diabetes/kencing manis atau penyakit metabolik lain), penggunaan tetes mata mengandung steroid, riwayat keluarga, usia lanjut > 40 tahun, kebiasaan merokok, penyakit mata lain (glaukoma, uveitis,trauma), paparan sinar uv.
Tanda dan gejala penyakit katarak ini, seperti penglihatan kabur, ciri khasnya adalah seperti melihat dari balik air terjun atau kabut putih, penglihatan ganda, silau, dan penglihatan semakin kabur, walau sudah berganti-ganti ukuran kacamata.
Upaya deteksi gangguan penglihatan telah dilakukan oleh kader di Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) atau oleh masyarakat awam terlatih (Babinsa). Tindak lanjut dari hasil deteksi dini adalah dirujuk ke Pelayanan kesehatan Tingkat pertama/Puskesmas.
Deteksi katarak dilakukan oleh kader/BABINSA mengikuti metode LIHAT, yaitu:
• L: Lakukan pemeriksaan mata di Posbindu
• I: Identifikasi gangguan tajam penglihatan oleh kader
• H: Hitung jari jarak 6 meter
• A: Antarkan ke fasilitas kesehatan (rujuk) bila tidak bisa hitung jari jarak 6 meter
• T: Terapi (operasi) bila didiagnosa katarak
Sebelum operasi katarak dilakukan, pasien harus melakukan pemeriksaan mata secara berkala dengan dokter untuk menilai perkembangan katarak. Hal ini penting untuk mengingatkan pasien agar tidak salah langkah, karena akan berakibat fatal. Pemberian edukasi dilakukan oleh Nunung Rizki Amelia yang merupakan perawat Klinik Mata RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 08.00 di depan ruang tunggu Klinik Mata. Dalam penjelasannya, perawatan yang bisa dilakukan untuk pasien pasca operasi katarak, yaitu:
• Memberikan obat tepat waktu dan sesuai aturan
• Menjaga kebersihan mata
• Membalut atau menggunakan perban
• Mengetahui aktifitas yang diperbolehkan dan yang tidak dibolehkan
• Mengetahui makanan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan
• Pemeriksaaan mata ke dokter sesuai jadwal kontrol
Sumber: Kemenkes RI. 2017. Modul Deteksi Dini Katarak. Jakarta: P2PTM
Penulis: Heni Purnamasari, SKM